Di sektor perbankan, total pinjaman terkait keuangan berkelanjutan tercatat sebesar USD55,9 miliar (Rp809,75 triliun). Hampir 50% bank di Indonesia yang mewakili 91% dari total aset pasar perbankan Indonesia menunjukkan komitmen yang meningkat dalam menerapkan keuangan berkelanjutan, yang diukur dari Laporan Keberlanjutan mereka.

 

Sustainable Banking and Finance Network (SBFN) pada tahun 2021 memasukkan Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok dan Kolombia sebagai negara-negara dalam tahap konsolidasi regulasi keuangan berkelanjutan, selangkah lebih maju dari tahapannya.

 

OJK telah menyiapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. 1- Penyelesaian penyusunan Taksonomi Hijau Indonesia yang akan diluncurkan awal tahun depan. 2- Pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas dalam rangka penerapan risiko keuangan terkait iklim. 3- Mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif  dan feasible terhadap keuangan berkelanjutan. 4- Meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.

 

Kemudian untuk mengakselerasi dan mengefektifkan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari berbagai institusi keuangan, baik dari perbankan, pasar modal maupun IKNB.