Bagaimana pun, acara yang melibatkan unsur aparat desa mestinya harus netral. Ahmad Bagja menyebut kepala desa atau perangkat desa bisa disanksi pemberhentian.

 

"Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," ujarnya.

 

Ahmad Bagja bahkan menegaskan bahwa larangan memobilisasi aparat atau kepala desa dalam kampanye pilpres bisa bersifat pidana. Selain, aparat desa bersangkutan bisa diberhentikan, tim pemenangan atau capres terlibat bisa didiskualifikasi.

 

"Apalagi ketika kampanye nanti kepala desa punya ngumpulin warganya untuk milih seseorang enggak boleh, itu pidana," katanya.

 

Seperti diketahui delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. Sinyal dukungan itu ditunjukkan dengan mengundang Prabowo-Gibran di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

 

Anggap Prabowo-Gibran peduli desa

Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Annas mengatakan Prabowo-Gibran adalah pasangan capres dan cawapres yang peduli dengan desa.

 

"Poin-poin ini kelihatannya Bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, kami tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," kata Asri Anas.

 

Dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu itu, panitia hanya mengundang Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Tetapi, hanya Gibran yang hadir dalam acara itu. Prabowo tak bisa datang. ***