Hasil Penggeledahan Polisi, Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Jakarta Tak Masuk LHKPN

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polisi memastikan unit apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Demikian hasil penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa (5/12/2023).
"Hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset berupa apartemen milik Firli Bahuri (di luar LHKPN)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Meski memastikan hasil penggeledahan apartemen milik Firli Bahuri itu, Kombes Trunoyudo tak menyebut bukti apa saja yang disita polisi dari kegiatan hukum itu.
Yang jelas, polisi membawa koper besar saat penggeledahan satu unit apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Tetapi, penyidik belum membeberkan apa isi koper yang disita.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak dua kali.
Tetapi, Firli Bahuri tidak menerima penetapan tersangka itu. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, mengadakan perlawanan. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Firli Bahuri meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah. Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023. ***
Related News

Lawan Mafia Pangan, Mentan Serahkan 212 Merek Beras Nakal ke Polisi

Rampungkan Berkas Kasus Dana CSR BI, KPK Segera tetapkan Tersangka

Indonesia Dukung Penuh Arah Baru Kerja Sama BRICS

Lantik 6 Pejabat, Menteri PU: Jaga Kredibilitas dan Integritas

Kekuatan Penuh Dikerahkan untuk Temukan Korban KPM Tunu Pratama

Kementerian ATR/BPN: Tak Boleh Ada Privatisasi Pulau di Indonesia