Termasuk AS, Bahlil Tegaskan Investasi Asing Wajib Patuh Hilirisasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026. (Dok: BPMI Setpres/Kris)
EmitenNews.com - Hilirisasi adalah harga mati. Indonesia menegaskan kembali garis kebijakan tersebut dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat.
Kesepakatan dagang ini membuka peluang investasi Amerika Serikat di sektor mineral kritis Indonesia. Namun pemerintah memastikan, setiap investasi yang masuk wajib diarahkan pada pembangunan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, bukan ekspor bahan mentah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia memberi perlakuan setara kepada seluruh investor asing, termasuk dari AS, dengan satu syarat utama: patuh pada agenda hilirisasi nasional.
“Kalau mereka bangun smelter di Indonesia, kami beri ruang sebesar-besarnya. Tapi tidak ada perubahan kebijakan, ekspor mineral mentah tetap tidak dibuka,” tegas Bahlil di Washington DC, Jumat (20/2/2026).
Pemerintah menawarkan dua skema kerja sama bagi perusahaan AS, yakni eksplorasi langsung atau kemitraan strategis dengan BUMN. Setelah fasilitas hilirisasi dibangun dan berproduksi, barulah hasil olahan mineral diperbolehkan diekspor.
Indonesia menegaskan kebijakan ini tidak eksklusif untuk AS. Peluang yang sama juga dibuka bagi negara lain dengan prinsip equity treatment. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global mineral kritis, tanpa mengorbankan kepentingan nasional dan nilai tambah domestik.
Related News
Pasar Tradisional Jakarta Menuju Era Digitalisasi, Tahun Ini Capai 110
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
Efisiensi Anggaran, Soal Wacana Pemotongan Gaji Menteri Belum Dibahas
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Konsisten! Pupuk Kaltim Pertahankan Proper Emas ke-9
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T





