Hasil Rapat Dewan Komisioner, LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum
Lembaga Penjaminan Simpanan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen. Dalam rapat Dewan Komisioner pada Rabu (25/5/2022) itu, juga LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing Bank Umum dipertahankan 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan itu berlaku mulai 28 Mei sampai 30 September 2022.
"Keputusan ini memperhatikan perkembangan perekonomian yang ada dan upaya pemulihan, serta sinergi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan demikian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai 30 September 2022.," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.
"Jadi LPS benar-benar adaptif terhadap perubahan yang ada," tegasnya.
Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan LPS, Purbaya kembali mengingatkan jika suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut tidak bisa dijamin atau tidak masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.
Perbankan diimbau secara langsung untuk menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Informasi mengenai tingkat bunga penjaminan LPS bisa diberitahukan oleh perbankan pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.
"Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamin simpanan dalam menghimpun dana," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram