Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJAMSOSEK Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
EmitenNews.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU. BPJAMSOSTEK mengimbau calon penerima untuk berhati-hati memberi data pribadi kepada siapa pun.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyampaikan pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab. ”Terhadap berita beredar di media online dan media sosial berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak memberi data bersifat pribadi,” jelas Oni.
Menurut data BPJAMSOSTEK, saat ini sudah 7,5 juta data calon penerima BSU diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah itu, terbagi dalam dua tahap. Sebanyak 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama, dan tahap kedua sejumlah 2.406.915. Setiap data diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang, dan pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.
Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan kepada Kemnaker merupakan data pekerja sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK. Kemudian dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut. ”Untuk mempercepat proses, dan ketepatan penyaluran BSU, kami membuka kanal pengumpulan data melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi tidak benar dan menyesatkan, pekerja yang layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BSU itu, merupakan salah satu bentuk reward pemerintah kepada perusahaan yang peduli, dan tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
”BSU itu manfaat lain dapat diterima di luar program kami selenggarakan. Kami mengimbau perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar, dan terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar masih terus mengumpulkan data, dan melakukan verifikasi seluruh data calon peserta BSU. ”Data kami serahkan sudah melalui proses verifikasi perusahaan peserta untuk memastikan validitas data peserta yang layak menerima BSU,” kata Cep Nandi.
Pihaknya juga memastikan seluruh data peserta sesuai persyaratan BSU. Mayoritas data dari peserta perusahaan terdaftar di Kantor Cabang Ceger. Ada juga tambahan data baru peserta mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ”Semoga BSU dapat meringankan saudara-saudara pekerja kita yang membutuhkan. Kita juga harus optimistis, dan mari sama-sama perjuangkan keadaan ekonomi nasional lebih baik, dan tumbuh merata seluruh sektor,” sebut Cep Nandi. (*)
Related News
Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram
Pakai Coretax, Pelaporan SPT Tahunan Melonjak Tajam
Carry Over Stok Kuat, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Pangan di 2026
Tak Hanya Sukuk, Bank Indonesia Tancap Gas Rilis SRBI
Desember Industri Manufaktur Melemah, Tapi Masih di Jalur Ekspansi
Jasa Raharja dapat Bos Baru, Muhammad Awaluddin Namanya





