EmitenNews.com - Mulai besok, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia. TikTok mematuhi larangan pemerintah atas social commerce menjalankan bisnis seperti e-commerce. TikTok menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.  

 

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023). 

 

Satu hal, TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya.  

 

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

 

Melalui aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.