Hukuman 1,6 Tahun Untuk Bharada Eliezer, Disambut Sorak-sorai Pengunjung Sidang
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E dihukum 1 tahun enam bulan penjara. dok. CNNIndonesia.
EmitenNews.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E sukses meraih simpati publik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Lihat saja. Begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis 1 tahun enam bulan untuknya pengunjung sidang bersorak-sorai. Hukuman itu sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun. Bandingkan dengan empat terdakwa lainnya, yang diganjar hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Di kursi terdakwa Bharada Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu, pantas bersuka cita. Hukuman untuknya itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Richard, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pada Senin 913/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Majelis hakim mengganjar Ferdy Sambo dengan pidana mati. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara. Jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun yang dibacakan JPU.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru