EmitenNews.com - Megawati Soekarnoputri mempertanyakan hukum apa yang sedang berlaku di Indonesia. Presiden ke-5 RI itu, mengkritik keras putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Mega mengaku heran mengapa hukuman Sambo disunat oleh MA, menjadi hukuman seumur hidup. Padahal, pengadilan tingkat pertama dan banding sudah menjatuhi hukuman mati. 

 

"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang. Saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA, kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin (21/8/2023). 

 

Meski tidak habis pikir mengapa hukuman Ferdy Sambo disunat, tetapi Megawati mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut. Padahal, kata Megawati, Sambo merupakan seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri. "Kok bisa dikasih apa namanya itu, pengurangan hukuman.”

 

Mega mempertanyakan pengurangan yang diterima Ferdy Sambo itu, apakah karena korbannya bukan jenderal. Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu, menekankan bahwa perwira TNI dan Polri bisa menjadi seorang jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya. 

 

Megawati lalu mencontohkan, ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tetapi tak ada satu pun jenderal yang gugur. Ia menegaskan, para jenderal itu ada, juga karena pengorbanan anak buah, para prajurit.

 

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup, hakim juga mengurangi hukuman terdakwa lainnya. 

 

Tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mendapat pengurangan hukuman yang lumayan signifikan.

 

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal dari 13 tahun dikurangi menjadi 8 tahun penjara. Untuk hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

 

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, yang tampil sebagai saksi justice collaborator kini sudah bebas bersyarat. Karena kesaksiannya membongkar kasus pembunuhan berencana itu, Bharada E hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.