IDI Ungkap Lima Obat Covid-19 Terbukti tidak Bermanfaat, Apa Saja?
EmitenNews.com - Lima jenis obat yang sebelumnya sempat digunakan untuk menangani pasien Covid-19, kini terbukti tidak bermanfaat. Kelima obat tersebut yakni Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir. Ada juga plasma konvalesen dan Azithromycin.
Dalam keterangannya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, seperti dikutip Minggu (6/2/2022), Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menyebutkan, untuk Oseltamivir dan Azithromycin setidaknya lima perhimpunan profesi yang menyatakan bahwa itu tidak boleh dipakai lagi.
“Di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mendengar itu, dan tidak lagi membolehkan pemakaian itu," ujar Zubairi Djoerban.
Menurut Zubairi Djoerban, Azythromycin tidak bermanfaat sebagai terapi Covid-19 baik skala ringan serta sedang, kecuali ditemukan bakteri selain virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh pasien. Sementara itu, Oseltamivir merupakan obat untuk influenza dan tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19.
"Bahkan WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk Covid-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia," katanya.
Oseltamivir dan Azithromycin tak lagi digunakan sebagai terapi pasien Covid-19 sejak tahun lalu. Dalam Revisi Protokol Tata Laksana Covid-19, lima organisasi profesi kedokteran tak lagi memasukkan obat ini dalam standar perawatan pasien Covid-19.
Di antaranya terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Terkait dengan terapi plasma konvalesen Zubairi mengungkapkan, selain tidak bermanfaat, pemberian plasma konvalesen juga mahal dan prosesnya memakan waktu. "Mungkin saya juga pernah bilang plasma konvalesen bermanfaat, tapi itu tadi yang dibilang evidence based medicine. Di awal-awal kan kita tidak tahu apa-apa, kemudian penelitian makin lengkap. Pada waktu penelitian makin lengkap, saat pengobatan sudah ratusan ribu, ternyata enggak ada gunanya."
WHO telah mengeluarkan larangan penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan atau sedang. Hal yang sama juga berlaku untuk klorokuin. Zubairi menjelaskan, klorokuin banyak digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 di China pada masa awal penularan penyakit akibat virus SARS-CoV-2 tersebut. Namun demikian, obat tersebut kini telah terbukti tak bermanfaat untuk penanganan pasien Covid-19.
"Memang sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia. Namun terbukti malah berbahaya untuk jantung. Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, klorokuin tidak boleh dipakai lagi," urai Prof. Zubairi Djoerban. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan