Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Eks Dirut Ini Rugikan Negara Rp285T

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (rompi tersangka). Dok. Kompas/Tribunnews.
EmitenNews.com - Tuduhan serius menghadang Riva Siahaan. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Nilai korupsinya tidak main-main, Rp285.951.041.132.745 atau Rp285 triliun.
"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ketika membacakan surat dakwaan kepada Riva Siahaan Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Rincian kerugian negara dalam kasus ini meliputi USD2.732.816.820,63 (Rp45.240.013.160.019 berdasarkan kurs Rp16.543 pada 9 Oktober 2025) dan Rp25.439.881.674.368,30. Jika ditotalkan, kerugian keuangan negara mencapai Rp70.679.894.834.387,30.
Selain kerugian negara, terdapat kerugian perekonomian negara Rp171.997.835.294.293, kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi akibat harga tersebut.
Terdapat pula illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41 (Rp43.273.310.004.065 berdasarkan kurs Rp16.543 pada 9 Oktober 2025) berupa keuntungan ilegal yang dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian di dalam negeri.
"Dari ahli di bidang tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tanggal 19 Juni 2025," jelas jaksa memaparkan pihak yang mengaudit hasil korupsi tersebut.
Total korupsi tata kelola minyak yang melibatkan Riva Siahaan dkk Rp285 triliun
Kerugian keuangan negara mencapai Rp70.679.894.834.387, kerugian perekonomian negara Rp171.997.835.294.293, dan keuntungan ilegal (illegal gain) Rp43.273.310.004.065. Totalnya mencapai Rp285.951.041.132.745 atau Rp285 triliun.
Kepada pers, Kamis (9/10/2025), Direktur Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkap total korupsi tata kelola minyak yang melibatkan Riva Siahaan dkk itu Rp285 triliun.
Menurut Jaksa, perbuatan Riva dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023, dan berlanjut saat menjabat Direktur Utama periode Juni 2023-2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, Riva diduga menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan asing, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam tender impor produk Gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk semester I tahun 2023.
Dalam proses itu, Edward Corne Manager Import & Export Product Trading membocorkan informasi rahasia berupa “alpha pengadaan” kepada dua perusahaan tersebut. Ia bahkan memberi waktu tambahan bagi BP Singapore untuk menyampaikan penawaran meski sudah melewati batas waktu resmi.
Selanjutnya Riva Siahaan dan Maya Kusmaya menandatangani memorandum penetapan kedua perusahaan itu sebagai pemenang tender tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi seperti diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019.
Dari tindakan tersebut, BP Singapore dan Sinochem diduga menikmati keuntungan tidak sah senilai USD5,74 juta. Sedangkan negara menanggung kerugian atas pembelian produk kilang di atas harga seharusnya, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam tata kelola BBM mencapai USD6,99 juta.
Jaksa mendakwa Riva Siahaan menyetujui penjualan solar di bawah harga dasar
Selain kasus impor BBM, Riva juga didakwa menandatangani sejumlah kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, tetapi tanpa memperhitungkan profitabilitas dan pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Related News

DBH Dipotong Pusat Rp15T, Jakarta Kaji Ulang Pos Subsidi Transjakarta

Kejagung Limpahkan Ke Pengadilan Kasus Suap Rp40M Advokat Wilmar Group

Kasus Korupsi Sritex (SRIL), Kejagung Sita Tanah Seluas 20.027 Meter

Kasus Korupsi Perusahaan RI-Jepang, KPK Periksa Saksi Dirut Primex

Pembantaran Berakhir, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba

Kasus Proyek Fiktif Rp282M PT Telkomsigma, 4 Terdakwa Divonis 1 Tahun