EmitenNews.com - Mari merancang liburan berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha 2023. Pemerintah menetapkan libur Hari Raya Qurban 1444 Hijriyah menjadi 3 hari, yaitu 28-30 Juni 2023. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

 

SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan pada 16 Juni 2023 sebagai perubahan atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya.

 

Berdasarkan SKB terbaru tersebut, libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

 

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Demikian tertulis dalam keputusan tersebut, seperti dikutip Selasa (20/6/2023).

 

Sebelumnya, libur Idul Adha 2023 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri hanya 1 hari, yaitu pada 29 Juni 2023.