Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) sesuai dengan tata cara kepada Biro Administrasi Efek paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Related News

Grup Harita (NCKL) Ludeskan Dana IPO Rp9,65 T, Telisik Rinciannya

Paruh Pertama 2025, Penjualan Mobil ASII Melorot 12,98 Persen

Bebas Jebakan PKPU, Ini Reaksi Sari Kreasi Boga (RAFI)

Obligasi dan Sukuk Rp2,5T Jadi Largest Milestone Entitas Surge (WIFI)

AgenBRILink Kuasai 67 Ribu Desa, Perkuat Inklusi Keuangan RI

Saham CHEK Kembali Menguat, Naik 15,12% di Hari Kedua Perdagangan