Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) sesuai dengan tata cara kepada Biro Administrasi Efek paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Related News

GUNA Tebar Dividen Rp7,18 per Lembar, Telisik Ini Jadwalnya

Tandai! Wika Gedung (WEGE) Salurkan Dividen Rp0,71 per Lembar

Ekspansi Pembiayaan, BFIN Jajakan Obligasi Rp1 Triliun

Grup Bakrie (BRMS) Tarik Utang Rp2T, Buat Ini!

Catat! Ini Jadwal Dividen Elnusa (ELSA) Rp39,11 per Lembar

MIDI Umbar Dividen Rp245,74 Miliar, Intip Jadwalnya