Illegal Fishing di Kepri, KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam dan 19 ABK

KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 19 ABK karena kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Dok Antara.Bisnis.
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas mengamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal. Kapal Vietnam termasuk yang aktif melakukan illegal fishing di perairan Tanah Air.
Dalam keterangannya di Batam, Sabtu (24/5/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi nelayan setempat tentang banyaknya kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Natuna. Ia memastikan negara hadir menjaga kedaulatan di perairan.
"Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat," kata Ipunk.
Ipunk yang memimpin langsung operasi penangkapan itu, mengungkapkan, dari kedua kapal tersebut, diamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal.
Penangkapan dua kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai oleh Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nahkoda yaitu Ilman Rustam pada Jumat (23/5/2025).
Petugas memastikan kedua kapal ikan Vietnam tersebut mencuri ikan di perairan utara Natuna, sehingga ditindak tegas.
Dalam penindakan ini, petugas PSDKP melakukan tegas dan terukur, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Satu kapal sempat kabur, tapi berhasil dikejar oleh Orca 3 hingga akhirnya diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.
"Kami melakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan," kata Dirjen Ipunk.
Dari penyelidikan diketahui, selain mencuri ikan, kapal Vietnam tersebut menggunakan jenis alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap tersebut bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.
Kapal ini sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.
Kini, kapal dan ABK diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum. Sampai menunggu putusan pengadilan.
Antara menulis pada 18 April 2025, KKP juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepri.
Sebanyak 30 orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini sedang berproses persidangan untuk nahkoda kapal. Sementara, 30 anak buah kapalnya dalam proses deportasi ke negara asal.
Dengan citra satelit ditemukan jumlah lebih banyak
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan citra satelit Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengungkapkan temuan soal terdeteksinya 42 kapal ikan asing (KIA) Vietnam di perairan Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara (non-sengketa), pada Juni 2022.
Senior Analyst IOJI Imam Prakoso dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan angka tersebut tercatat meningkat sejak Februari 2022.
"Dengan citra satelit, ditemukan jumlah yang lebih banyak karena kapal ikan yang menggunakan AIS lebih sedikit. Dari Februari 2022 naik terus angkanya dari 22 kapal," kata Imam Prakoso seperti ditulis Antara.
Related News

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Yossi Irianto

Kabar Baik! Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025

Presiden Prabowo-PM China Li Qiang Bertemu di Istana Merdeka Besok

SICO Tawarkan Solusi Pemanfaatan Flare Gas di IPA Convex 2025

Menteri Budi Arie Melawan!

Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan, Diana jadi Tersangka Penggelapan