Indonesia Ditaksir Butuh USD281 Miliar Untuk Penanganan Perubahan Iklim
EmitenNews.com - Isu perubahan iklim menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tidak terkecuali bagi negara-negara di kawasan ASEAN. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masing-masing negara memiliki komitmen untuk mengurangi emisi CO2 yang kaitannya untuk menangani perubahan iklim melalui Nationally Determined Contribution (NDC). NDC adalah dokumen yang memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara yang dikomunikasikan kepada dunia melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Hal ini terungkap pada acara Ministerial Fireside Chat Seminar on Financing Transition in ASEAN, Kamis (30/3) di Bali.
“Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN juga berkomitmen mengurangi emisi CO2. Bahkan kita tingkatkan komitmen kontribusi determinan nasional kita, yang baru-baru ini kita umumkan sebelumnya 29% pengurangan CO2 sekarang ditingkatkan menjadi 31,89% jika menggunakan upaya dan sumber daya kita sendiri," jelasnya. Jika digabungkan dengan upaya dan dukungan global kami meningkat dari 41% pengurangan CO2 menjadi 43,2% pada tahun 2060.
Menkeu mengatakan bahwa komitmen tersebut telah diterjemahkan menjadi program, kebijakan, bahkan ke dalam proyek. Indonesia memperkirakan kebutuhan pembiayaan terkait upaya penanganan perubahan iklim sekitar USD281 miliar. Bagian terbesar dari pembiayaan ini ada pada sektor energi, terkait untuk transisi energi fosil menuju energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
“Iulah mengapa dalam Presidensi G20 tahun lalu, Indonesia sudah mengumumkan platform (energy transition mechanism) yang telah dikembangkan dengan dukungan ADB, dan sekarang kami menerima banyak dukungan internasional juga,” lanjut Menkeu.
Menkeu menekankan bahwa Indonesia melakukan upaya dalam penanganan perubahan iklim secara komprehensif. Selain melalui transisi penggunaan energi, Pemerintah Indonesia juga mengesahkan regulasi yang di dalamnya mengatur mengenai pembentukan pasar karbon, dan memperkenalkan pajak karbon.
Pemerintah juga menggunakan regulasi fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pengecualian PPN atau bea masuk untuk semua yang terkait dengan sektor energi terbarukan ini dan pada upaya penghentian penggunaan batubara.
“Kami mencoba mengatasi masalah ini melalui semua mekanisme yang ada seperti regulasi, instrumen, kolaborasi serta mekanisme pasar dan non-pasar,” terang Menkeu.(*)
Related News
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Hingga Oktober Tembus Rp475 Triliun
Parah! 97.000 Anggota TNI/Polri dan 80.000 Anak U-10 Main Judi Online
RI Kurang Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Dorong PTDI Gandeng Embraier