EmitenNews.com - Masih banyak ruang yang bisa ditingkatkan bagi Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) untuk memberikan perlindungan optimal bagi investor pasar modal. Dalam keterangannya Kamis (10/11/2022), Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menyampaikan, salah satunya yaitu nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang per September 2022 terkumpul sebesar Rp259,74 miliar.


"Nilai tersebut diharapkan dapat terus bertumbuh sehingga turut mampu meningkatkan batasan maksimal ganti rugi kepada investor yang saat ini sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian." kata Narotama Aryanto pada gelaran International Class 2022 di Singapore Exchange (SGX), Singapura pada 2 November 2022.


Acara ini digagas oleh Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) bekerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI). Kegiatan ini sekaligus mengakhiri rangkaian kegiatan dalam Investor Protection Month (IPM) 2022.


Para pemenang kompetisi yang diselenggarakan dalam IPM 2022 berkesempatan mengikuti International Class 2022. International Class tahun ini mengangkat tema "Capital Market Investor Protection Comparative Study" atau Studi Banding Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia dan Singapura.


Indonesia SIPF menyampaikan peran dan fungsinya di Pasar Modal Indonesia sesuai  regulasi yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP). ***