Induk Usaha Eksekusi Right Issue via Inbreng, Begini Penjelasan Perdana Karya (PKPK)
EmitenNews.com - Perdana Karya Perkasa (PKPK) bakal menerbitkan right issue 600 juta lembar. Saham baru dari portepel itu, dilabeli nilai nominal Rp200 per lembar. Rasio paling tidak 1 banding 1 dengan harga pelaksanaan ditentukan kemudian.
Dana hasil right issue untuk mengambil alih 9.994.000 saham atau 9,99 juta lembar alias setara dengan 99,94 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera (BHS). Dan, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan dan/atau entitas anak baik langsung maupun tidak langsung sekitar Rp59,89 miliar.
Nah, guna memastikan akuisisi tidak tersendat, PT Deli Pratama Batubara (DPB) pengendali perseroan dengan kepemilikan 50,09 persen akan melakukan penyetoran dalam bentuk lain selain uang yaitu dalam bentuk seluruh saham dalam BHS (Inbreng saham). DPB akan menyerap 300.549.162 helai atau 300,54 juta lembar.
Masyarakat akan menyetor berbentuk uang tunai, untuk modal kerja, dan/atau entitas anak perseroan baik langsung maupun tidak langsung. DPB sebagai pembeli siaga, apabila ada sisa saham tidak dieksekusi diambil bagian atas seluruh sisa saham tersebut dengan nilai maksimal Rp5 miliar akan disetorkan dengan uang tunai. Sebelum right issue, DPB merupakan pemegang saham pengendali secara langsung atas perseroan dan BHS.
Setelah right issue, pengendalian atas perseroan akan tetap dilakukan secara langsung DPB. Sedang pengendalian atas BHS akan dilakukan secara tidak langsung oleh DPB melalui perseroan. Dengan begitu, right issue tidak akan menyebabkan perubahan pengendali terhadap perseroan maupun BHS. PT BHS memiliki penyertaan saham pada PT Tri Oetama Persada (TOP) bergerak bidang pertambangan batu bara, aktivitas penunjang pertambangan, dan penggalian lain.
PT TOP memiliki konsesi pertambangan batu bara berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, dan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Konsesi pertambangan TOP meliputi area seluas 10 ribu hektare dengan perkiraan cadangan batu bara tambang terbuka berjumlah 64 juta ton.
PT TOP tengah dalam proses pembangunan infrastruktur tambang, seperti jalan tambang dan dermaga, hingga kemudian dapat melakukan kegiatan produksi dan penjualan batu bara, selanjutnya dapat produksi dengan estimasi beroperasi pada 2023. PT TOP dipatok berkontribusi pada pendapatan konsolidasian perseroan pada 2023.
Inbreng atas saham PT BHS dalam perseroan dilatari rencana untuk mengembangkan usaha sektor pertambangan dengan cara mengakuisisi perusahaan akan melakukan kegiatan pertambangan batu bara, dan telah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (dalam hal ini PT TOP, perusahaan terkendali BHS). ”Sejalan dengan maksud itu, rencana akuisisi saham melalui cara inbreng saham telah disetujui perseroan, dan DPB selaku pemegang saham utama perseroan,” tulis Untung Haryono, Direktur Perdana Karya Perkasa.
Untuk memuluskan rencana itu, perseroan akan meminta restu investor melalui rapat umum pemegang saham luar biasa. Rapat akbar akan dipentaskan pada Jumat, 7 Oktober 2022. Pemegang saham berhak hadir dengan nama tercatat dalam daftar pemegang saham pada Jumat, 2 September 2022 pukul 16.00 WIB. (*)
Related News
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan
Bergerak Liar, BEI Akhirnya Gembok Saham KARW
Petinggi Emiten TP Rachmat (DRMA) Tampung Lagi Rp1.065 per Lembar
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas