Ini Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
:
0
PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah
EmitenNews.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
List produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma Umum
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Related News
Kurangi Porsi, Kian Megah Kini Kuasai 8,68 Persen Saham RGAS
Tegaskan Ketangguhan Fundamental, INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable
Indocement (INTP) Punya Wakil Dirut Baru, Intip Sosoknya
Bukit Asam (PTBA) Pacu Efisiensi saat Harga BBM Melonjak, Ini Hasilnya
Pelabuhan Anak Usaha TPIA di Cilegon Kini Terbuka bagi Pihak Eksternal
Saham SQMI Melejit ARA, Muncul Pengumuman Dirutnya Mundur!





