Ini Lagu Lama Kaset Rusak Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Dok. tribunnews.
EmitenNews.com - Dalam beberapa hari ini, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terus dicecar soal dugaan keterlibatannya dalam kasus pengamanan situs judi online. Saat muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu, enggan berbicara banyak ketika ditanya soal peluangnya kembali diperiksa. Ia menyebut kasus judol itu, ‘lagu lama, kaset rusak.’
Kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Menteri Budi Arie Setiadi enggan berkomentar. “Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh."
Dalam beberapa kesempatan loyalis Jokowi itu, membantah keterlibatannya dalam kasus judol. Budi Arie Setiadi menganggap ada pihak tertentu yang terus berusaha merusak karakter, dan nama baiknya. Apalagi, saat menjabat Menkominfo, ia menyatakan, getol memberantas judi online.
Rabu pagi, Budi Arie Setiadi menyambangi kantor KPK dalam kapasitas sebagai Menteri Koperasi untuk membahas pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Ketua Umum Projo itu membahas keterlibatan KPK dalam pengawasan program yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol).
"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Seperti diketahui Menteri Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi).
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu kalau yang bersangkutan dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.
Harli Siregar memastikan, Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim.
“Nanti kita lihat bagaimana hakim yang memimpin jalannya persidangan. Hakim memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” imbuh Harli Siregar.
Yang jelas, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, nantinya akan diverifikasi di meja hijau, atau dalam persidangan.
Mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online dimaksud, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima “bagian” dari praktik penjagaan laman judi online.
Kata JPU, terdakwa Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie selaku Menkominfo saat itu untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman web perjudian online. Kemudian, terdakwa Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie kepada terdakwa Adhi.
Related News

Demo Ribuan Ojol 20 Mei, IDEAS Prediksi Potensi Rugi Capai Rp188M

Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan

Soal Kredit Rp3,6 Triliun, Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto

Presiden Tunjuk Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto Perkuat Kemenkeu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Penggelapan

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank