EmitenNews.com - Sepanjang pekan ini (21-28 Maret 2021), sejumlah berita telah menarik perhatian pembaca. Sekedar menyegarkan ingatan kita, redaksi EmitenNews.com akan merangkum tiga di antaranya yang paling banyak menyedot perhatian. Pemilihan tiga berita ini, semata karena pertimbangan subjektivitas kami , untuk kepentingan pembaca.

 

1): Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin (PNBN)

EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait  pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Giat hukum KPK itu berlangsung pukul 10.00 - 21.00 WIB.



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.



Dalam penyidikan kasus suap senilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak itu, aparat Komisi Antirasuah telah menetapkan tersangka. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.



KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu inisial APA dan DR. Empat lainnya juga dicegah, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. *