EmitenNews.com - PT Inocycle Technology Group Tbk. (INOV), emiten pengolahan plastik daur ulang, telah menandatangani perjanjian jual beli aset dengan PT Urecel Indonesia pada 20 Desember 2024.

Transaksi ini melibatkan penjualan tanah, bangunan pabrik, dan fasilitas pelengkap dengan total luas tanah 47.651 meter persegi dan luas bangunan 23.307 meter persegi senilai Rp105 miliar.

Direktur Utama INOV, Jaehyuk Choi, menyampaikan bahwa aset yang berlokasi di Jalan Lingkungan Kp. Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini dijual kepada PT Urecel Indonesia.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 5% dari nilai transaksi atau Rp5,25 miliar, dan pelunasan senilai Rp99,75 miliar.

"Aset ini merupakan bagian dari upaya reorganisasi dan restrukturisasi untuk memaksimalkan fungsi aset sesuai kebutuhan," jelas Jaehyuk dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Aset yang dijual adalah aset non-operasional yang sebelumnya disewakan kepada afiliasi. INOV memutuskan untuk menjual aset tersebut karena dinilai lebih optimal jika dimanfaatkan langsung oleh PT Urecel Indonesia, yang berencana mengembangkan aset tersebut untuk kebutuhan operasionalnya.

PT Urecel Indonesia, anak usaha INOV dengan kepemilikan saham sebesar 45,80%, bergerak di bidang perindustrian dan perdagangan, dengan produk utama berupa polyurethane.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Jaehyuk menambahkan bahwa hasil penjualan aset ini akan memberikan tambahan kas bagi INOV untuk berinvestasi di area yang lebih menguntungkan, meningkatkan laba perusahaan, dan mengurangi biaya penyusutan aset. 

Dengan nilai transaksi yang mencapai Rp105 miliar, atau sekitar 44,7% dari ekuitas INOV per 30 Juni 2024 sebesar Rp234,7 miliar, transaksi ini memenuhi kriteria transaksi material sesuai POJK 17/2020, namun tidak memerlukan persetujuan RUPS.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung strategi bisnis yang lebih efisien dan berkelanjutan bagi INOV ke depannya.