Investor Meradang, Emiten Raffi-Nagita (RANS) Ungkap Fakta ini
:
0
Gedung Rans Entertainment Indonesia di BSD, Serpong, Tangerang Selatan. FOTO - Dok RANS
EmitenNews.com - Rans Entertainment Indonesia (RANS) mengonfirmasi mengenai sejumlah investor tidak bisa mengikuti rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) secara fisik. Pasalnya, para pemodal itu, tidak mengikuti mekanisme sebelum menghadiri rapat. Yaitu, tidak melakukan konfirmasi Kehadiran fisik sesuai surat pemanggilan RUPLB.
Menajemen emiten Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Raffi-Nagita) itu, mengaku pelaksanaan RUPSLB senantiasa tunduk pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
Perseroan membenarkan pada 10 September 2026 ada beberapa pemegang saham yang hadir secara fisik di lokasi penyelenggaraan RUPSLB, dan tidak dapat memasuki ruang RUPSLB karena keterbatasan tempat. ”Namun, itu bukan penolakan terhadap hak investor untuk berpartisipasi dalam RUPSLB, melainkan pembatasan kapasitas kehadiran fisik sebagaimana telah ditentukan, dan disampaikan dalam pemanggilan RUPSLB,” tegas Rumunggu Yokonapita, Finance Diretor Rans Indonesia.
Dalam surat pemanggilan telah disampaikan kehadiran fisik pemegang saham di tempat penyelenggaraan RUPSLB dibatasi sesuai kapasitas tempat yang tersedia. Pada saat pelaksanaan RUPSLB, ada 32 pemegang saham dengan jumlah kepemilikan 131.300 lembar mengalami hal tersebut. ”Pembatasan itu, hanya berlaku terhadap akses kehadiran secara fisik, dan tidak membedakan atau mengurangi hak dan kewajiban pemegang saham dalam RUPSLB,” ucapnya.
RANS tetap menyediakan mekanisme kehadiran dan pemberian suara secara elektronik melalui eASY.KSEI, yang dapat digunakan pemegang saham untuk mengikuti dan memberikan suara dalam RUPSLB. Tata cara penggunaan eASY.KSEI, dan mekanisme e-Voting juga telah disampaikan dalam surat pemanggilan. Ketentuan mengenai hak, dan kewajiban pemegang saham, termasuk ketentuan mengenai pemberian suara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, berlaku secara sama bagi seluruh pemegang saham yang hadir secara sah dalam RUPSLB, baik hadir secara fisik maupun elektronik.
”Dengan demikian, pembatasan kapasitas kehadiran fisik tidak membedakan perlakuan maupun hak Pemegang Saham berdasarkan metode kehadirannya, karena Perseroan telah menyediakan mekanisme partisipasi secara elektronik yang berlaku bagi seluruh pemegang saham. So, pembatasan kapasitas kehadiran fisik tidak membedakan perlakuan maupun hak pemegang saham berdasar metode kehadiran, karena perseroan telah menyediakan mekanisme partisipasi secara elektronik yang berlaku bagi seluruh investor,” bebernya.
Dasar pelaksanaan RUPSLB, dan pembatasan kehadiran fisik telah dituangkan dalam Pemanggilan RUPSLB, yang tunduk pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik, dan Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan sebelum pelaksanaan rapat pada 26 Agustus 2026 dan 7 September 2026.
RANS telah menyediakan mekanisme alternatif bagi pemegang saham untuk tetap menggunakan haknya dalam RUPSLB secara elektronik. Dalam Pemanggilan RUPSLB, Perseroan telah menyediakan: a. Kehadiran dan pemungutan suara melalui eASY.KSEI; dan b. Pemberian kuasa melalui e-Proxy atau surat kuasa konvensional. Perseroan juga telah memberikan informasi mengenai tata cara akses eASY.KSEI serta menyediakan informasi dan panduan terkait e-Proxy dan e-Voting. Dalam pelaksanaan RUPSLB, mekanisme elektronik tersebut telah digunakan oleh pemegang saham.
Sekadar diketahui, pada 10 September 2026, sejumlah investor RANS tidak memasuki area RUPSLB. Investor mengeluh, dan mengamuk karena sudah sushi payah dating dari tempat jauh, namun pada akhirnya tidak bisa masuk secara fisik dalam arena rapat. RUPSLB RANS diselenggarakan pada 10 September 2026 pukul 11.00 WIB. Rapat berlangsung di RANS Office Building, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan. Mekanisme rapat hybrid, melalui kehadiran fisik dan elektronik melalui eASY.KSEI. (*)
Related News
Kaji Capex Rp1T, Kalbe Farma (KLBF) Bahas Tekanan Rantai Pasok Global
BEI Suspensi Dua Saham, Salah Satunya Milik Haji Isam (JARR), Ada Apa?
Investindo Arya Juga Kurangi Porsi Saham di Emiten TP Rachmat (TAPG)
UKM Berkembang Positif, Sektor Produktif jadi Penopang Pertumbuhan
Usai Degradasi MSCI, Saham CPIN Dilepas Derivatif UBS London Rp11,4M
PTPP Restrukturisasi Utang Rp18T, Ada Opsi Bayar dari Hasil Divestasi





