IPW Nyatakan Jika Terbukti Palsukan Pelat Nomor Polisi, Arteria Dahlan Terancam Pidana
EmitenNews.com - Anggota DPR RI Arteria Dahlan terancam hukuman pidana. Jika terbukti memalsukan lima pelat mobilnya, politikus PDI Perjuangan itu, harus siap–siap menghadapi jeratan hukum. Sebanyak 5 mobil anggota Fraksi PDIP DPR ini, memiliki pelat mirip nomor polisi. Semuanya bernomor sama, 4196-07. Polisi memastikan nomor itu terdaftar atas nama Arteria Dahlan untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, yang dikutip Jumat (21/1/2022), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polri harus mengusut masalah itu, agar prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) berlaku.
Seperti diketahui lima mobil mewah milik Arteria Dahlan dengan pelat nomor mirip polisi yang sama persis, yakni 4196-07, tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Mobil-mobil itu, Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Salah satu mobil yaitu mobil Toyota Vellfire, ada stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com. Sugeng mengatakan, pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama persis. Jika ada sejumlah kendaraan (dalam hal ini lima) yang menggunakan pelat yang sama, artinya sudah merupakan pelanggaran hukum. IPW menilai, jika ada beberapa kendaraan menggunakan pelat sama persis, patut diduga telah terjadi pemalsuan.
“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucapnya.
Pihak yang melakukan pemalsuan, menurut Sugeng, dapat dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun kurungan dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan. Bila ada aparat yang membantu memalsukan pelat mobil, kata dia, seharusnya mendapat tindakan juga, sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegas Sugeng.
Sementara itu Arteria Dahlan menegaskan, pelat nomor polisi yang dipersoalkan hanyalah 'benda' yang menyerupai pelat mobil. Menurut dia, 'benda' serupa pelat mobil tersebut adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor sebenarnya. Tatakan berujud nomor menyerupai milik kendaraan polisi itu, nantinya akan digunakan untk meletakkan nomor polisi yang asli dari masing-masing mobil.
"Iya, itu tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR,” kata Arteria Dahlan dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Arteria mengaku, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat nomor polisi, seperti pada umumnya. Tatakan itu, kata anggota Komisi III DPR itu, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR. "Enggak, kan coba bisa dilihat nanti," ajak Arteria kepada wartawan untuk melihatnya ketika mengendarai mobil di jalan.
Di luar itu, Arteria Dahlan menegaskan dirinya patuh pada aturan. "Mudah-mudahan saya tertib, mudah- mudahan saya bisa disiplin."
Sementara itu, pihak Polri memastikan Nopol 4196-07 yang terpasang pada 5 mobil Arteria Dahlan di parkiran Gedung DPR itu, adalah milik sang legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, Nopol 4196-07 terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M