EmitenNews.com - Pemerintah menjamin pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan tidak mengganggu kepentingan pekerja. Izin puluhan perusahaan dicabut setelah merusak lingkungan yang menyebabkan bencana banjir, dan tanah longsor di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan nasib para pekerjanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pers, di Congress Hall World Economic Forum (WEF), Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), waktu setempat, menjelaskan meskipun proses pencabutan izin telah diputuskan, secara teknis tindak lanjutnya masih dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum dipastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya, yang berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Mensesneg.

Masih terdapat sejumlah perusahaan yang hingga kini tetap beroperasi, namun hal tersebut tidak menjadi persoalan selama bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.

Sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh Danantara Indonesia.

Tim bertugas menilai serta mempersiapkan langkah-langkah agar aktivitas ekonomi di perusahaan terkait, jika masih memungkinkan dilanjutkan, tidak terhenti secara tiba-tiba.

Terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan ekonominya memang harus dialihkan, khususnya di sektor kehutanan seperti pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Prasetyo memastikan, pemerintah berkomitmen mengurangi aktivitas penebangan pohon demi menjaga kelestarian lingkungan. "Kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain."

Presiden cabut izin usaha perusahaan tambang dan hutan perusak lingkungan

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Kemudian, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa.

Lalu, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatera Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat. ***