Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Dicabut, Pekerja Tetap Aman
:
0
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pemerintah menjamin pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan tidak mengganggu kepentingan pekerja. Izin puluhan perusahaan dicabut setelah merusak lingkungan yang menyebabkan bencana banjir, dan tanah longsor di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan nasib para pekerjanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pers, di Congress Hall World Economic Forum (WEF), Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), waktu setempat, menjelaskan meskipun proses pencabutan izin telah diputuskan, secara teknis tindak lanjutnya masih dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum dipastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya, yang berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Mensesneg.
Masih terdapat sejumlah perusahaan yang hingga kini tetap beroperasi, namun hal tersebut tidak menjadi persoalan selama bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.
Sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang dipimpin oleh Danantara Indonesia.
Tim bertugas menilai serta mempersiapkan langkah-langkah agar aktivitas ekonomi di perusahaan terkait, jika masih memungkinkan dilanjutkan, tidak terhenti secara tiba-tiba.
Terdapat pula perusahaan-perusahaan yang kegiatan ekonominya memang harus dialihkan, khususnya di sektor kehutanan seperti pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Prasetyo memastikan, pemerintah berkomitmen mengurangi aktivitas penebangan pohon demi menjaga kelestarian lingkungan. "Kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain."
Presiden cabut izin usaha perusahaan tambang dan hutan perusak lingkungan
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Related News
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!
Gandeng New Hope Fintech, Kemendes Perluas Akses Pembiayaan BUM Desa
Berkah Hari Kemerdekaan, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menko Airlangga Pede ETF Emas RI Salip India dan Singapura
ETF Emas Meluncur, Wamenkeu Tekankan Pendalaman Pasar Modal





