Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Dicabut, Astra Agro Lestari (AALI) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku salah satu anak usahanya terdapat Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Sekretaris Perusahaan AALI, Mario Surung Gultom menjelaskan, akan menyampaikan tanggapan perseroan setelah memperoleh dan menelaah klarifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta penjelasan pencabutan izin kepada konsesi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi akurat dan tidak menyesatkan,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BEI) hari ini Selasa(18/1/2022).
Hanya saja dia menegaskan, SK nomor 1 tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha dan anak usaha perseroan.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan kehitan telah mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar karena melanggar ketentuan pemerintah sejak 6 Januari 2022.
Related News
Mumpung Diskon, Sejumlah Pentolan ini Serok Saham PGAS
Juni 2026, Penjualan Mobil ASII Melejit 37 Persen
ARCI Sedot USD5,6 Juta, Fokus Eksplorasi Tambang Emas Toka Tindung
Perkuat Sumber Daya, MBMA Kucurkan Biaya Eksplorasi Rp48,23 Miliar
RAJA Stock Split 1:5, Saham Nominal Baru Diperdagangkan Mulai 16 Juli
Usai IPO, RANS Ingin Gelar 16 Parade Konser Bak Coachella?





