Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Dicabut, Astra Agro Lestari (AALI) Bilang Begini

EmitenNews.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku salah satu anak usahanya terdapat Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Sekretaris Perusahaan AALI, Mario Surung Gultom menjelaskan, akan menyampaikan tanggapan perseroan setelah memperoleh dan menelaah klarifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta penjelasan pencabutan izin kepada konsesi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi akurat dan tidak menyesatkan,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BEI) hari ini Selasa(18/1/2022).
Hanya saja dia menegaskan, SK nomor 1 tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha dan anak usaha perseroan.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan kehitan telah mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar karena melanggar ketentuan pemerintah sejak 6 Januari 2022.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan pada periode 2015 sampai dengan Juni 2021 seluas 812.796,93 hektar.
Related News

Pengendali IDPR Belum Berhenti Borong Saham, Ada Apa?

Emiten TP Rachmat (ASSA) Cetak Laba Melonjak di 2024

Nusa Raya Cipta (NRCA) Bukukan Pendapatan Rp3,3T Sepanjang 2024

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar