Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Dicabut, Astra Agro Lestari (AALI) Bilang Begini

EmitenNews.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku salah satu anak usahanya terdapat Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Sekretaris Perusahaan AALI, Mario Surung Gultom menjelaskan, akan menyampaikan tanggapan perseroan setelah memperoleh dan menelaah klarifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta penjelasan pencabutan izin kepada konsesi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi akurat dan tidak menyesatkan,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BEI) hari ini Selasa(18/1/2022).
Hanya saja dia menegaskan, SK nomor 1 tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha dan anak usaha perseroan.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan kehitan telah mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar karena melanggar ketentuan pemerintah sejak 6 Januari 2022.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan pada periode 2015 sampai dengan Juni 2021 seluas 812.796,93 hektar.
Related News

Laba Susut, BIPI Kuartal I-2025 Defisit USD190,17 Juta

Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

DFI Retail (HERO) Sepakat Ganti Direksi dan Komisaris

Global Sukses Digital (DOSS) Tebar Dividen Interim Rp3,75 per Saham

Prabowo Resmikan PLTP Ijen dan PLTS Bali Milik Medco Energi (MEDC)

Dua Pengendali NICE Borong Saham Rp405M