Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Dicabut, Astra Agro Lestari (AALI) Bilang Begini
EmitenNews.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku salah satu anak usahanya terdapat Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Sekretaris Perusahaan AALI, Mario Surung Gultom menjelaskan, akan menyampaikan tanggapan perseroan setelah memperoleh dan menelaah klarifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta penjelasan pencabutan izin kepada konsesi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi akurat dan tidak menyesatkan,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BEI) hari ini Selasa(18/1/2022).
Hanya saja dia menegaskan, SK nomor 1 tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha dan anak usaha perseroan.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan kehitan telah mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar karena melanggar ketentuan pemerintah sejak 6 Januari 2022.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan pada periode 2015 sampai dengan Juni 2021 seluas 812.796,93 hektar.
Related News
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar





