Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Dicabut, Astra Agro Lestari (AALI) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku salah satu anak usahanya terdapat Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Sekretaris Perusahaan AALI, Mario Surung Gultom menjelaskan, akan menyampaikan tanggapan perseroan setelah memperoleh dan menelaah klarifikasi kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meminta penjelasan pencabutan izin kepada konsesi kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Sehingga tanggapan yang nantinya kami sampaikan memuat informasi akurat dan tidak menyesatkan,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia(BEI) hari ini Selasa(18/1/2022).
Hanya saja dia menegaskan, SK nomor 1 tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki dampak material bagi kelangsungan usaha dan anak usaha perseroan.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan kehitan telah mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar karena melanggar ketentuan pemerintah sejak 6 Januari 2022.
Related News
Naik Kelas! RBMS Resmi Pindah ke Papan Pengembangan
Bank Ganesha (BGTG) Absen Dividen, Fokus Perkuat Modal
Charoen Pokhpand (CPIN) Parkir di Zona Hijau, JPFA Malah Rontok
Grup Barito Pesta Pora, Saham Prajogo Kompak Menghijau
Ekadharma (EKAD) Bagi Dividen Rp31,44 Miliar, Cum Date 4 Juni 2026
Asing Net Sell Nyampe Rp1,60T, Emiten Hary Tanoe Pimpin Top Losers





