EmitenNews.com - Baru saja ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim masih terancam dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK tetap menyelidiki kasus korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Nadiem. 

"Sampai saat ini masih berproses kasusnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasusnya berbeda dengan yang sedang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Sampai saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," jelasnya.

Tetapi, KPK belum dapat menyampaikan detail perkara Google Cloud tersebut karena penanganannya masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

KPK sudah meminta keterangan terkait kasus Google Cloud itu. Di antaranya, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025.

Lainnya, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025. Sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

Satu hal lagi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kamis (4/9/2025), Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menambah jumlah tersangka menjadi lima.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya,  mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. ***