EmitenNews.com - Ini pukulan bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum ormas Islam terbesar di Tanah Air itu, Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga mencekal pengusaha muda itu, dan melarangnya ke luar negeri. KPK juga melakukan pencegahan yang sama terhadap adik dari Bupati Tanah Bumbu 2010-2015 itu, Rois Sunandar.

 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

 

Tetapi, Ali belum bersedia menjelaskan apakah benar status Mardani Maming sudah menjadi tersangka atau sebatas saksi. Meski demikian, Ali menyebut kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pusat HIPMI itu, sudah dalam tahap penyidikan. "Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud."

 

Ali meminta masyarakat bersabar dan turut memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Ali berjanji akan mengumumkan ke publik setiap perkembangan yang dilakukan tim penyidik. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan."

 

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah masuk tahap penyidikan. Alex juga enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengungkapkan, secara resmi pihaknya belum mengumumkan soal itu.

 

"Seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang.

 

Sebelumnya penyidik KPK sudah memeriksa Mardani Maming selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). Untuk pengembangan KPK juga telah memeriksa adik dari kader PDI Perjuangan ini bernama Rois Sunandar Maming pada Kamis (9/6).

 

Tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen-dokumen yang diserahkan kepada tim penyelidik KPK pada Rabu (8/6/2022).

 

Dalam keterangannya kepada pers, Senin (20/6/2022), pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengkonfirmasi soal cekal terhadap Mardani H. Maming itu. KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk politikus PDI Perjuangan itu, karena sudah jadi tersangka di KPK. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalannya 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022. ***