Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lelang Jabatan dan Suap, Gubernur Malut Minta Maaf

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (tengah rompi orange). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Terlibat kasus korupsi, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) meminta maaf kepada masyarakat di Negeri Moloku Kie Raha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12/2023), telah menetapkan sang gubernur sebagai tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat korupsi dalam kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat Maluku Utara, karena ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Saya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti ini. Saya kira itu risiko jabatan,” kata Abdul Gani Kasuba kepada pers, di KPK Jakarta, Rabu.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023). Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Gani menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengumumannya sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, Abdul Gani Kasuba tampil dengan kopiah hitam, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menutupi kemeja putih lengan panjangnya. Tangannya diborgol. Bersama gubernur Malut itu, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Abdul Gani dkk akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK.
Dalam OTT KPK di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12/2023), KPK menyatakan mengamankan 18 orang yang terdiri atas Abdul Gani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.
KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang yang tidak disebutkan jumlahnya.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, rumah jabatan Abdul Gani di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah digeledah KPK, Senin lalu. KPK belum mengungkapkan barang bukti yang disita dari upaya paksa tersebut.
Related News

Jaga Stok Nasional, Mentan Tolak Ekspor Beras ke Malaysia

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN ke IAE, Negara Rugi Rp203 Miliar

Jepang Butuh 150 Ribu Tenaga Kerja, Peluang Bagi Pekerja Indonesia

Presiden: Kesederhanaan Paus Fransiskus Teladan bagi Kita Semua

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025