Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lelang Jabatan dan Suap, Gubernur Malut Minta Maaf
:
0
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (tengah rompi orange). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Terlibat kasus korupsi, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) meminta maaf kepada masyarakat di Negeri Moloku Kie Raha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12/2023), telah menetapkan sang gubernur sebagai tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat korupsi dalam kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat Maluku Utara, karena ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Saya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti ini. Saya kira itu risiko jabatan,” kata Abdul Gani Kasuba kepada pers, di KPK Jakarta, Rabu.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023). Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Gani menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengumumannya sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, Abdul Gani Kasuba tampil dengan kopiah hitam, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menutupi kemeja putih lengan panjangnya. Tangannya diborgol. Bersama gubernur Malut itu, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Abdul Gani dkk akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK.
Related News
Jawab Menperin, Cimory (CMRY) Siap Produksi Lebih Banyak Turunan Susu
Korupsi, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Wali Kota Madiun, Hak Politik Dicabut
Bukan Sekadar Olah Angka, Ini Sosok di Balik Transformasi Bank Jakarta
Gandeng UINSU Medan, Bank BSN Cetak Kaum Muda Melek Keuangan Syariah
12 Korporasi Diperiksa, DPR Desak Cabut HGU Pelaku Karhutla
Realisasi PMA di Jabar Rp132 Triliun, Ini Harapan Gubernur KDM





