Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Terbit Perangin Angin Siap Terima Proses Hukum
:
0
EmitenNews.com - Kembali jadi tersangka Terbit Rencana Perangin Angin pasrah saja. Bupati nonaktif Langkat itu, mengaku menerima penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit yang sebelumnya menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, menyatakan, bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjeratnya.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit Rencana Perangin Angin kepada pers, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/4/2022) malam.
Seperti diketahui Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, ia terjerat dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Saat ini Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022). Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Related News
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK





