Jadi Tersangka Korupsi, Putri Pedangdut A. Rafiq Ini Mengaku Bingung
:
0
Fadia Arafiq. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang sehari sebelumnya terjaring dalam OTT KPK, kini sudah jadi tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum politikus Partai Golkar itu, berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Putri mendiang pedangdut A. Rafiq itu, bersumpah tak terlibat seperti dituduhkan KPK.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka diputuskan, setelah KPK menggelar gelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3/2026) malam, dan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Sayangnya, Jubir KPK itu, belum dapat memberitahukan lebih jauh.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian operasi tangkap tangan pada bulan Ramadan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
KPK kemudian mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi, Fadia Arafiq muncul di hadapan wartawan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq muncul di hadapan para jurnalis dengan mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penampilan dalam balutan rompi itu, jelas menunjukkan sang bupati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Related News
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan





