Jaksa Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, dapat Kritik dari ICW
:
0
Tumpukan uang Rp100.000 senilai Rp6,6 triliun dalam bungkusan plastik hasil sitaan dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta. Dok. Suara Merdeka/Kejagung.
EmitenNews.com - Aksi Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang Rp6,6 triliun, hasil penyelamatan keuangan negara bagi Indonesia Corruption Watch kurang elok. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengkritik hal tersebut malah menunjukkan kegagalan dalam pengembalian kerugian negara. Pasalnya, uang negara yang dikorup mencapai Rp300 triliun, tetapi yang berhasil diselamatkan hanya secuil.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan dari kasus yang ditangani kejaksaan itu, tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Laporan ICW pada Desember 2024 mencatat nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp300 triliun. Namun, pengembalian kerugian keuangan negara hanya 4,8 persen. Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak berhasil.
Karena itu, LSM antikorupsi itu mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Seperti diketahui, Rabu (24/12/2025) sore, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 kepada pemerintah, sebagai hasil penyelamatan keuangan negara. Uang itu kemudian secara simbolis diserahkan kepada bendahara negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tumpukan uang dalam pecahan Rp100.000 itu, disusun memenuhi lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 13.00 WIB,
Uang yang tersusun, dan dikemas dalam plastik transparan itu disusun membentuk lorong dari lobi hingga ke dalam Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Sebelumnya, tumpukan uang tersebut diturunkan dari mobil boks dan dipindahkan menggunakan troli oleh anggota TNI.
Dalam laporannya kepada Presiden yang hadir bersama sejumlah pejabat negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyerahan uang itu bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektare.
Satgas juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektare, dengan rincian sebagai berikut: Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit.
Lalu, diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi; dan diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan kembali 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Jambi.
Related News
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar





