Jaksa Agung Pastikan Penegakan Hukum tidak Hentikan Pembangunan BTS 4G Kominfo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. dok. Kejagung.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G. Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Salah satunya (mantan) Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Politikus Partai NasDem ini, dituntut 15 tahun penjara. jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 12 bulan. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





