Jalan Panjang Michael Steven Kresna Group Berakhir dengan Status Tersangka
:
0
EmitenNews.com -Dikenal sebagai pendiri dan pemilik Grup Kresna, nama Michael Steven saat ini justru sedang ramai dibicarakan karena kasus dari salah satu lini bisnisnya, PT Kresna Sekuritas, salah satu anak usaha Grup Kresna.
Sayangnya, pada 13 September 2023 ini, Bareskrim Polri resmi menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana di PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
Kedua perusahaan itu digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas
Dalam perkara ini, Michael Steven dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengaku dirugikan senilai Rp 343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi oleh perusahaan tersebut.
Related News
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset





