Jalani Operasi di RS, Kejagung Tangguhkan Penahanan Nadiem Makarim
:
0
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim (rompi pink) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (4/9/2025) sore, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Nadiem Makarim menjalani operasi di rumah sakit. Kejaksaan Agung membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 itu
Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit. Dioperasi. Dibantarkan penahanannya (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit pemerintah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Para tersangka itu, JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
Jadi tersangka korupsi, Nadiem Makarim mengaku utamakan kejujuran
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan terseb
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan kedua itu, Kamis sore, penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





