Jalani Operasi di RS, Kejagung Tangguhkan Penahanan Nadiem Makarim
:
0
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim (rompi pink) sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (4/9/2025) sore, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Nadiem Makarim menjalani operasi di rumah sakit. Kejaksaan Agung membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 itu
Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit. Dioperasi. Dibantarkan penahanannya (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit pemerintah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Para tersangka itu, JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
Jadi tersangka korupsi, Nadiem Makarim mengaku utamakan kejujuran
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan terseb
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan kedua itu, Kamis sore, penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





