Jalani PKPU, Dua Putra Utama (DPUM) Lakoni Sejumlah Agenda Berikut

EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (*)
Related News

BNI Raih Predikat Tertinggi GCG di IICD CG Award 2025

Laba Bersih Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Naik 80,2% Jadi Rp691,44M

PRAY Akuisisi JMPR Lewat Skema Ini

OLIV Ungkap Bakal Ganti Pengendali, Saham Terbang Ribuan Persen

DADA Disorot Rumor! Spekulasi Melesat, Harga Bisa Tembus Segini

Hadirkan Creator Fest 2025, BRI Siapkan Wadah Kreativitas Masyarakat