Jalani PKPU, Dua Putra Utama (DPUM) Lakoni Sejumlah Agenda Berikut
EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (*)
Related News
Baru Beli Langsung Jual, Samuel Lepas Saham BKSL Senilai Rp103,5M!
SOFA Banting Setir Usaha Waste-to-Energy, Bentuk PT Ananta Energi Asia
Calculus Investment Gelar Tender Wajib STAR, Harga Rp88 per Saham
TOBA Siap Lunasi Obligasi Rp434,35 Miliar, Jatuh Tempo Maret 2026
GTRA Teken Fasilitas Pembiayaan Rp79,6 Miliar untuk Tambah Armada Truk
Sinyal Percaya Diri, Bukalapak Lanjutkan Buyback Hingga Mei 2026





