Jalani PKPU, Dua Putra Utama (DPUM) Lakoni Sejumlah Agenda Berikut
:
0
EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Itu menyusul penetapan oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan itu, berdasar permohonan PKPU dengan nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg. Selanjutnya, Dua Putra Utama Makmur menjalani sejumlah agenda sebagai berikut. Pertama, jadwal rapat kreditor pertama pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Jumat, 11 Februari 2022 kepada pengurus. Ketiga, rapat kreditor untuk verifikasi pajak/pencocokan piutang pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Kemudian, keempat rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Dan, terakhir sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 7 Maret 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, pada PN Semarang, Jateng. ”PKPU sementara itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional perseroan,” tutur Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Kamis (27/1). (*)
Related News
Emiten Kabel (JECC) Tebar Dividen Rp30,24 Miliar, Rp40 Per Saham
SIMP Bagi Dividen Rp403,03 Miliar, Yield Capai 4,73 Persen
Tambah 16,5 Juta Lembar, Pengendali Terus Beli Saham REAL Jelang RUPS
Emiten Grup Salim (ICBP) Sebar Dividen Rp3,09 Triliun, Rp265/Saham
Prospek TPIA Usai Rampungkan PUB V Rp6T dan Peningkatan Free Float
Ciputra (CTRA) Tebar Dividen Rp667M Setara Rp36/Saham, Cek Jadwalnya





