Jalani PKPU, Manajemen Klaim Operasional Dua Putra Utama (DPUM) Normal
EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) tengah menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Masa PKPU sementara tersebut dijalani sepanjang hari hari. Itu menyusul agenda permusyawaratan perdana pada 7 Maret 2022.
Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Simon Arosokhi menyebut perseroan tengah menghadapi proses persidangan PKPU. Kondisi itu, seiring permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg dengan agenda persidangan pada 20 Januari 2022 pembacaan putusan sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jateng telah memutuskan Dua Putra Utama Makmur dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. ”Selanjutnya, rapat permusyawaratan majelis hakim pada 7 Maret 2022,” tutur Simon, Senin (24/1).
Kondisi PKPU sementara itu, klaim Simon tidak berdampak signifikan. Baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha. ”Operasional usaha kami tidak terdampak signifikan,” ucap Simon. (*)
Related News
Laba Naik, Pendapatan 2025 Emiten Alkes (OMED) Tembus Rp2,06 Triliun
Investasi Perdana, Bos BRMS Timbun 1,35 Juta Saham Senilai Rp1,03M
MedcoEnergi Pastikan Bayar Obligasi Rp150 Miliar, Dana Sudah Disiapkan
Garuda Indonesia (GIAA) Masih Catat Rugi di Sepanjang 2025
Ditopang Grup AMRT Cs, Laba BLOG Melaju 29,1 Persen Meski EPS Tergerus
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun





