EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan. Presiden Joko Widodo, 2 Oktober 2022, meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), menyebutkan, aturan ini disusun untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.


Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN. Dalam Keppres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk golongan CPP. Di antaranya, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.


Berdasarkan Keppres ini, yang dimaksud CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.


Tahap pertama, penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu, yakni beras, jagung, dan kedelai. Untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.


Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu. Sumber dana yang digunakan untuk pengadaan CPP dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bisa juga melalui sumber pendanaan lain, yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keppres ini pun mengatur soal pengadaan CPP yang diprioritaskan melalui pembelian stok dalam negeri, termasuk dari persediaan BULOG dan BUMN pangan. Sementara itu, jika pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi, bisa dilakukan dengan pengadaan dari luar negeri. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. ***