Jamin Ketersediaan Pangan, Presiden Teken Perpres 11 Bahan Dikelola Pemerintah
:
0
Petani di sawah hijau dok IndoProgress.
EmitenNews.com - Ini upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan. Presiden Joko Widodo, 2 Oktober 2022, meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Salinan Perpres yang diunggah di laman resmi JDIH Sekretariat Negara pada Kamis (27/10/2022), menyebutkan, aturan ini disusun untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada BUMN. Dalam Keppres ini, ditetapkan 11 jenis bahan pangan yang termasuk golongan CPP. Di antaranya, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Berdasarkan Keppres ini, yang dimaksud CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Kemudian, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu tersebut dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis bahan pangan tertentu, yakni beras, jagung, dan kedelai. Untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
Penyelenggaraan CPP dapat dilakukan lewat pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bahan pokok tertentu. Sumber dana yang digunakan untuk pengadaan CPP dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bisa juga melalui sumber pendanaan lain, yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keppres ini pun mengatur soal pengadaan CPP yang diprioritaskan melalui pembelian stok dalam negeri, termasuk dari persediaan BULOG dan BUMN pangan. Sementara itu, jika pengadaan CPP dari dalam negeri tidak mencukupi, bisa dilakukan dengan pengadaan dari luar negeri. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. ***
Related News
Setelah ASEAN, Korsel dan Jepang, QRIS Kini Bisa Dipakai di China
Harga Emas Global Meningkat, Ayo Cek Faktor Pendorongnya
Kolaborasi Bank Jatim-Maybank Islamic Berhad, Khofifah Pasang Target
Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT, Awas Denda Segini Menanti!
Peluang Bobibos, BBN dari Jerami Itu Siap Ikut Uji Laboratorium ESDM
Kemenkeu Perpanjang Tenggat Lapor SPT PPh Badan, Jadi Bergegaslah





