Jamin Pasokan Nikel, Tambang Antam (ANTM) di Konawe Utara Masuk Obyek Vital Nasional
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM Sumartono, mengatakan terkait pengamanan OVN, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait. Di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM Nomor 270 ini.
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M