Jamin Pasokan Nikel, Tambang Antam (ANTM) di Konawe Utara Masuk Obyek Vital Nasional

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM Sumartono, mengatakan terkait pengamanan OVN, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait. Di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM Nomor 270 ini.
Related News

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah

Besok Ojol Demo Matikan Aplikasi, Driver Minta Potongan 10 Persen Saja

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya