EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konsen pada perlindungan konsumen. OJK mencatat sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, telah menerima 198.828 permintaan layanan. Termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

 

Dalam keterangannya Selasa (5/9/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan. Lalu, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 pengaduan industri perusahaan pembiayaan. Kemudian, 1.147 pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

 

Terkait pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Terdapat 12.212 pengaduan (84,96 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan (15,04 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

 

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

 

Data yang ada menunjukkan, sejak 1 Januari sampai 31 Agustus 2023 Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal. Peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023. ***