Jasa Marga (JSMR) Catat Rekor Kendaraan Arus Balik Tertinggi di Jalan Tol
Koordinasi ini dilakukan khususnya dengan Kepolisian/Korlantas, sebagai pemegang diskresi semua rekayasa lalu lintas, juga dengan semua pemangku kepentingan lain, seperti Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, bahkan dengan dinas-dinas Provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
Koordinasi pada level pengambil kebijakan, didukung lagi, dengan dioperasikannya dalam Lebaran tahun ini, konsep Intelligent Transportation System (ITS) yang dimiliki Jasa Marga, di Jasa Marga Tollroad Command Centre (JMTC).
JMTC sebagai “the eye of the tollroad’ mengumpulkan seluruh informasi lalu lintas jalan tol melalui beberapa sumber, seperti pantauan 1.913 CCTV, 26 speed camera, 39 CCTV analytic traffic counting, 19 RTMS (Remote Traffic Microwave Sensor), 7 WIM (Weigh in Motion) dan juga informasi dari laporan petugas di lapangan serta informasi dari pelanggan melalui call center 14080, untuk selanjutnya diolah dan disampaikan kembali hasilnya kepada pimpinan puncak untuk pengambilan keputusan serta kepada pengguna jalan tol untuk membantu mereka dalam merencanakan perjalanan.
JMTC dilengkapi dengan ATMS (Advanced Traffic Management System), yaitu sebuah sistem yang akan menganalisis kondisi kepadatan di jalan tol dengan menghitung data volume kendaraan, dibandingkan dengan kapasitas jalan tol. Pada saat volume kendaraan mendekati kapasitas maksimal suatu ruas, maka sistem akan memberikan peringatan kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan rekayasa lalu lintas, seperti : contra flow, ramp metering, atau one way.
Outputnya selain untuk pengambilan keputusan, juga diberikan kepada pengguna jalan tol, melalui 235 buah DMS (Dynamic Message Sign) yang ada di jalan tol Jasa Marga, dan melalui mobile apps Jasa Marga, yaitu “Travoy 3.0”.
Dalam penanganan arus mudik lebaran, penggunaan JMTC ini membantu dengan menginformasikan secara real time, jika kapasitas lajur atau kapasitas gerbang sudah terpenuhi 60% dari kapasitas terpasang, maka akan diambil keputusan oleh Kepolisian sebagai pemegang diskresi, untuk melalukan rekayasa lalu lintas.
Mengingat untuk rekayasa lalu lintas one way, dibutuhkan waktu dua jam untuk melalukan clearance di jalur yang akan dilakukan oneway agar keamanan dan keselamatan pengguna jalan terjaga.
“Saat dilakukan clearance, biasanya kapasitas terus naik, sehingga saat kedatangan lalu lintas mencapai puncaknya, di lapangan penambahan kapasitas melalui oneway atau contra flow sudah digelar dan siap digunakan”, demikian Heru menutup penjelasan.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan