Jawab Keluhan Pelaku UMKM, Pemerintah Atur Perdagangan Adil Antara Daring dan Luring
:
0
Ilustrasi perdagangan e-commerce. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Demikian respon pemerintah, menjawab keluhan pelaku UMKM yang menghadapi masa sulit setelah TikTik Shop terlibat sebagai media ekonomi, tidak lagi semata menjadi media sosial.
Kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/202333), Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Pemerintah lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag," kata Teten Masduki setelah rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Beberapa ketentuan baru itu, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Related News
Ikut GIIAS 2026, Hyundai akan Perkenalkan Mobil Listrik 7 Penumpang
Hadirkan Trading Saham SpaceX, JustMarkets Buka Peluang Untuk Klien
Dirut Pos Indonesia Mundur, Danantara Sampaikan Fakta Ini
Seperti Indonesia, Neraca Dagang Vietnam Beralih ke Zona Defisit
Indeks Dolar Melemah di Bawah 101, Rupiah Berpeluang Menguat
Sektor Swasta Singapura Tumbuh Pesat pada Juni 2026





