Jelang Lebaran Penipuan BTS Palsu Menggila, Ini Imbauan Menkomdigi
:
0
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dok. Detikcom.
EmitenNews.com - Hati-hati terhadap kejahatan fake Base Transceiver Station (BTS). Kejahatan digital ini mengincar korban di kawasan bisnis dengan mengirim SMS penipuan alias phishing yang menyamar sebagai entitas resmi.
Masyarakat diminta terus berhati-hati. Terutama menjelang Lebaran 2025 ini, kejahatan ini kemungkinan meningkat. Kejahatan fake BTS itu terbongkar beberapa waktu lalu dengan modus SMS phishing.
"Kami menganjurkan kepada masyarakat dan meminta masyarakat untuk terus berhati-hati," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid kepada pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, penipuan Fake BTS akan meningkat mendekati Lebaran. Ancamannya masih sangat serius hingga sekarang.
Sebelumnya, Komdigi bersama kepolisian telah membongkar sindikat Fake BTS yang melibatkan warga negara China. Setidaknya dari 12 korban terdapat kerugian mencapai Rp473 juta.
"Jadi, Fake BTS ini akan meningkat mendekati Lebaran. Kemarin sudah ada 2 yang tertangkap dengan peralatan yang cukup besar di dalam," ujar Meutya.
Kemungkinan bukan hanya dua orang yang ditangkap. Karena kejahatan ini berbentuk sindikasi.
Untuk itu, Meutya Hafid meminta para opsel untuk langsung memeriksa jika ada kecurigaan. Hal yang sama juga diingatkan pada pihak perbankan.
“Kalau misalnya ada kecurigaan itu harus langsung diperiksa. Kami juga mengimbau perbankan juga begitu, segera melaporkan kalau memang melihat ada penipuan mengatasnamakan banknya gitu ya," jelas Meutya.
Pemantauan juga terus dilakukan. Begitu pula kerja sama dengan berbagai pihak seperti Dirjen Infrastruktur Digital dan Kabareskrim.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





