Sebelumnya, dua warga negara asing asal China ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Dari penyelidikan diketahui, keduanya hanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

"Mereka hanya disuruh mutar-mutar. Semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

Sedangkan tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS. ***