Jelang Resmi Didepak BEI pada 10 November, 18 Emiten Ini Disanksi SP1
:
0
Ilustrasi kondisi pasar keuangan atau harga aset sedang mengalami tren kenaikan (bullish) yang dilambangkan dengan simbol banteng/bull. (Foto: EmitenNews)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis satu (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim periode 30 Juni 2026. Sebanyak 18 emiten akan efektif didepak dari bursa karena terkena sanksi penghapusan pencatatan saham paksa (forced delisting).
BEI, pada Rabu (26/8/2026) mengumumkan bahwa sejatinya ada 199 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun hingga batas waktu 31 Juli 2026.
Berikut rincian 106 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dan disanksi SP 1:
ALTO, AMMS, ARKA, ARMY, ARTI, ATAP, BEBS, BHAT, BIKA, BOSS, BSML, BTEL, CBMF, CBRE, COAL, COWL, CPRI, CRAB, DEAL, DEWI, DPNS, DPUM, DUCK, ENVY, ESTA, ETWA, FAST, FIMP, GAMA, GLVA, GOLL, GTBO, HELI, HITS, HKMU, HOME, HOTL, IBOS, ICON, IFSH, INCF, INDX, IPOL, IPPE, JMAS, JSKY, KAQI, KAYU, KBRI, KING, KREN, LCGP, LCKM, LMAS, LUCK, MABA, MAGP, MANG, MDIA, MENN, MREI, MTFN, MTRA, MTSM, NANO, NUSA, OBAT, OLIV, PDES, PLAS, PMMP, POLL, POOL, PDGL, PTDU, PURE, RAFI, RIMO, RUNS, SBAT, SEMA, SHID, SIMA, SKYB, SMMA, SOUL, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TAYS, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRUE, TYRE, UNIT, VISI, VIVA, WEGE, ZBRA
Dari daftar tersebut, 18 emiten akan dilakukan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026, yaitu:
Perusahaan yang dinyatakan pailit
1. COWL PT Cowell Development Tbk
2. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
3. SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk
4. TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk
5. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
6. TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
7. TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Perusahaan Tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 (lima puluh) bulan
1. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
2. SUGI PT Sugih Energy Tbk
3. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
4. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk5. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6. ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
7. GOLL PT Golden Plantation Tbk
8. PLAS PT Polaris Investama Tbk
9. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
10. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
11. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
Sebanyak 18 emiten tersebut diwajibkan untuk membeli kembali sahamnya (buyback) dengan masa pelaksanaan buyback pada 11 Mei – 9 November 2026.
Related News
Progres 31 Emiten Terduga Pelanggaran, OJK: Masih Dalam Pemeriksaan
BEI: Pengumuman Saham HSC Tak Otomatis Ada Pelanggaran
Siap Pacu Reformasi Pasar Modal, Ini yang Disampaikan OJK ke Presiden
BEI Kembali Sesuaikan ARB
IHSG Steril Emiten HSC, Market Cap Nguap Rp2.564 Triliun?
Bukan Delisting, Saham HSC Hanya Dihapus dari Hitungan IHSG





