Jika Barang yang Dibeli Online tidak Sesuai Pesanan, Cek Hak dan Kewajiban Konsumen

EmitenNews.com - Jika mengalami barang yang dibeli secara online tidak sesuai dengan pesanan, ini yang seharusnya dilakukan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono membeberkan hak dan kewajiban konsumen yang harus dilakukan ketika belanja online. Hak konsumen untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang dialami.
"Untuk hak, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas, jujur mengenai produk yang diperjualbelikan oleh pedagang online," ujar Veri Anggrijono dalam diskusi daring, Senin (18/4/2022).
Ketika konsumen membeli pakaian ukuran baju small (S), barang yang harus sampai haruslah small. Jenis, warna atau ukuran apapun yang dipesan oleh konsumen, harus sesuai. Veri Anggrijono mengungkapkan, banyak yang terjadi malah sebaliknya. Pesan ukuran small yang datang malah ukuran Large (L). “Namun mirisnya konsumen tidak mau mengadukan itu, padahal itu hak mereka."
Tetapi, konsumen juga tidak boleh melupakan kewajibannya. Ketika belanja online adalah wajib beritikad baik dalam bertransaksi. Di antaranya, membayar belanja yang dibeli sesuai nilai tukar atau tarif yang ditentukan.
Saat ini Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), dibandingkan dari 5 tahun ke belakang, terus meningkat meskipun tidak signifikan. Namun, Veri optimistis IKK Indonesia bisa terus meningkat. Untuk itu, pejabat Kementerian Perdagangan ini meminta ke semua masyarakat, semua konsumen, jangan takut melaporkan ke dinas-dinas terkait ketika ditemukan kecurangan dalam belanja online. ***
Related News

Instruksi Presiden, Tak ada Lagi Tantiem Untuk Direksi Komisaris BUMN

Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Perkuat Konektivitas

Fed Diprediksi Pangkas Bunga, Rupiah Berpotensi Lanjut Melemah

IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I, 10 Sektor Menguat

167 Emiten Bandel, BEI Keluarkan Sanksi!