Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Beda Vaksin Booster dengan Dosis Tambahan

EmitenNews.com - Pemerintah memutuskan program vaksinasi booster resmi dimulai besok, Rabu (12/1/2022). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat kekeliruan di masyarakat terkait istilah vaksin booster dengan vaksin dosis tambahan (additional dose). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksin dosis ketiga ini, gratis untuk seluruh masyarakat. Prioritasnya, kalangan lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (11/1/2022), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menjelaskan, vaksin booster berbeda dengan vaksin dosis tambahan.
"Vaksinasi booster adalah upaya lanjutan dari vaksinasi primer. Vaksin booster diberikan untuk populasi yang telah menjalani vaksinasi primer (dosis penuh) di saat imunitas dan proteksi klinis telah menurun di populasi. Tujuan dari vaksinasi booster untuk meningkatkan antibodi yang mengalami penurunan sejak 6 bulan pascavaksinasi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Sedangkan vaksinasi dosis tambahan (additional dose) adalah vaksinasi lanjutan yang dibutuhkan apabila imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.
Vaksinasi ini bisa dilakukan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama (homolog) atau dengan jenis vaksin berbeda dari vaksin primer (heterolog). Hasil kajian BPOM, terdapat lima jenis vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA), yaitu Sinovac, Pfizer, Astrazeneca yang disuntikkan secara homolog maupun heterolog dan penggunaan vaksin Zifivax secara heterolog.
Selain itu, ada beberapa jenis vaksin yang sedang melakukan uji klinis dan akan diputuskan beberapa hari kemudian mengenai penerimaan EUA. Hal ini bertujuan untuk menambah dosis vaksinasi booster.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, pemberian vaksin booster akan diprioritaskan kepada kalangan lanjut usia (lansia) serta kelompok rentan. Presiden memastikan, semuanya gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia yang bisa didapatkan di fasilitas kesehatan pemerintah. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya