Kabar Baik, BI Bebaskan Biaya MDR QRIS Transaksi Hingga Rp500 Ribu
Ilustrasi pembayaran melalui QRIS. dok. QRIS.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi usaha kecil. Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini dirili guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dalam catatan BI, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Sebagai regulator, BI tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta juga menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.
Satu hal, jika ada merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, segera laporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya.
Sanksi bagi merchant atau pedagang tersebut, berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.
Penting dicatat, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya