EmitenNews.com - Senyum Surya Darmadi bakal lebih lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. SP3 Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 tersangka Surya Darmadi ini diteken oleh Pimpinan KPK dan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 Juni 2024. 

Kepada pers, Senin (12/8/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pada hari Jumat, 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Melalui surat itu, KPK menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 

Seperti diketahui Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta lantaran diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Saat itu, hanya Suheri Terta dan Annas Maamun yang diadili dalam perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. 

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail menjelaskan, SP3 ini diterbitkan setelah tim hukum mengirimkan surat kepada Ketua KPK Nawawi Pamolango pada 29 Januari 2024. 

Surat permohonan penghentian penyidikan ini dilayangkan setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta. Dalam putusan yang diketuk pada 3 Agustus 2022 itu, eks Manager Legal PT Duta Palma itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. 

Artinya menurut Maqdir Ismail, terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka secara mutatis mutandis, putusan tersebut juga menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suheri Terta yaitu Surya Darmadi tidak terbukti telah 'melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan terdakwa Suheri Terta sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan. 

Maqdir Ismail berharap tidak ada lagi perkara yang menggantung di komisi antirasuah. Terlebih, KPK baru menerbitkan SP3 kepada Surya Darmadi selang dua tahun setelah putusan PK Suheri Terta. Harapannya, kata dia, semua perkara harus ada akhirnya. Salah satu cara mengakhiri perkara dengan menerbitkan SP3. 

"Kita tidak tahu berapa banyak perkara di KPK yang digantung, kalau masih ada harus segera dihentikan," tegas Maqdir Ismail.

Seperti ramai diberitakan, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum perkara alih fungsi hutan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2019. Dalam kondisi buron, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau pada Agustus 2022.

Kejagung mengumumkan, atas tindakan bos PT Duta Palma itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp78 triliun. 

Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Surya Darmadi tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tersebut. 

Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi. MA juga menghukum bos usaha perkebunan sawit itu membayar uang pengganti kepada negara Rp2,2 triliun. ***